Minggu, 13 Juli 2014

TATA TERTIB PEMILIHAN MUHAMMADIYAH BINJAI



SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA BINJAI
Nomor : 19/Kep/III.0/D/2011

Tentang

TATA TERTIB PEMILIHAN
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA BINJAI
PERIODE  2010 – 2015

السّلام علَيكُم ورحمةَ الله وَبركاتُه

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai setelah :

Membaca         : Tanfiz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 46 di Jogyakarta dan
                            Tanfiz Keputusan Musywil Muhammadiyah Sumut  ke 11 di Medan.

Menimbang     : 1. Bahwa Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota
                                Binjai telah ditetapkan pada Musypimda di Cabang Binjai Utara tanggal
                              2 Maret 2011.
                          2. Bahwa Tata Tertib tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan baru yang
                              terdapat pada tanfiz keputusan Muktamar Muhammadiyah.

Mengingat       : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
  2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah

Berdasarkan    : Pembicaraan dan keputusan dalam rapat PDM Binjai tanggal 09 Pebruari 2011 dan
                          02 Maret 2011

                                                MEMUTUSKAN

Menetapkan    : Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai tentang Tata
  Tertib Pemilihan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai periode
  2010 – 2015.

                        PENDAHULUAN

Pimpinan Daerah adalah Pimpinan tertinggi dalam Daerah yang memimpin Persyarikatan secara keseluruhan. Pimpinan Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi menentukan kebijakan Persyarikatan berdasarkan keputusan Rakerpim dan Musypimda serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.

Pimpinan Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang,  dipilih dan ditetapkan oleh Musyda untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Musypimda.

Agar proses pemilihan berjalan tertib dan lancar, sesuai  ketentuan yang diatur dalam AD dan ART Muhammadiyah, diperlukan Tata Tertib yang mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan proses pemilihan itu. Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, bahwa Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Daerah Muhammadiyah disahkan oleh Musypimda atas usul Pimpinan Daerah.

Berkenaan dengan itu, Musypimda tahun 2011 menetapkan Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Daerah Muhammadiyah periode 2010 – 2015 sebagai berikut :

BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Yang dimaksud dalam keputusan ini :
  1. Anggota Muhammadiyah ialah warga Negara Indonesia beragama Islam, menyetujui dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta telah menjadi dan mempunyai Kartu Anggota Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

  1. Calon ialah Anggota Muhammadiyah yang diusulkan oleh Anggota Musyawarah yang berhak hadir dalam Musyda, untuk dipilih sebagai Anggota Pimpinan Daerah  periode 2010 – 2015.

  1. Calon Sementara ialah calon yang menyatakan kesediaan pencalonan dirinya dan menurut penelitian Panitia Pemilihan memenuhi persyaratan sebagai Calon Pimpinan Daerah.

  1. Calon Tetap ialah calon yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) dari antara calon sementara yang diajukan oleh Panitia Pemilihan.

  1. Panitia Pemilihan ialah Panitia yang telah disahkan dalam Musypimda di Cabang Binjai Timur atas usul PDM Binjai dengan tugas pokok mempersiapkan dan menyelenggarakan Pemilihan anggota PDM Kota Binjai dalam Musyda ke 7  Muhammadiyah kota Binjai.

  1. Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) ialah Permusyawaratan dalam Muhammadiyah setingkat dibawah Musyda, diadakan atas undangan PDM Kota Binjai yang diselenggarakan sebelum atau selama berlangsungnya Musyda.

  1. Anggota Musyawarah ialah perorangan atau utusan yang telah ditetapkan dalam AD ART Muhammadiyah yang berhak menghadiri Musyda serta  mempunyai hak bicara dan hak suara.

  1. Musyawarah Daerah (Musyda) ialah Musyawarah Daerah ke 7 Muhammadiyah kota Binjai.

  1. Pimpinan Daerah ialah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Binjai.

  1. Anggota Pimpinan Daerah ialah calon yang berhasil dipilih dalam Musyda yang akan memimpin Muhammadiyah satu periode.

BAB  II
C A L O N

Pasal  2

Setiap anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat, dapat dicalonkan menjadi Anggota Pimpinan Daerah.

Pasal  3

Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai Anggota Pimpinan Daerah adalah :
    1. Taat ber ibadah dan mengamalkan ajaran Islam.
    2. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.
    3. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah.
    4. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah.
    5. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun,  dan berpengalaman dalam kepemimpinan dilingkungan Muhammadiyah.
    6. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah disemua tingkat.
    7. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertical maupun horinsontal.
    8. Calon tersebut telah bertempat tinggal di daerah PDM Kota Binjai sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
    9. Direkomendasikan oleh Pimpinan Ranting tempat calon tersebut berdomisili.

Pasal  4

  1. Setiap anggota yang dicalonkan, dan telah mendapat pemberitahuan dari Panitia Pemilihan tentang pencalonan dirinya, berhak menerima atau menolak pencalonan tersebut, dan berkewajiban menyampaikan keputusannya kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum dilangsungkannya Musyda.
  2. Bila pengembalian Pernyataan kesediaan menjadi calon melewati batas waktu tersebut, maka dinyatakan tidak berlaku.(pencalonannya tidak diterima).
  3. Bila calon tidak mengembalikan pernyataannya, maka dianggap menolak pencalonan.

BAB  III
PENCALONAN

Pasal  5

Setiap Anggota Musyawarah berhak mengajukan calon sebanyak 9 (sembilan) orang dengan mengisi blangko pencalonan yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal  6

Setiap Anggota Musyawarah yang menggunakan haknya, berkewajiban menyerahkan blangko pencalonan kepada Panitia Pemilihan setelah diisi seperlunya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,  sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.

BAB  IV
PROSES DAN CARA PEMILIHAN

Pasal  7

  1. Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan oleh Anggota Musyawarah, kemudian meneliti persyaratan Calon dan meminta kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan
  2. Panitia Pemilihan menyusun Daftar Calon Sementara yang memenuhi syarat dan telah menyatakan kesediaannya berdasarkan urutan tanggal diterimanya pernyataan, dan mengajukannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) untuk dilakukan pemilihan.

Pasal  8

Sebelum melakukan pemilihan, Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) mengesahkan calon Sementara yang diajukan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal  9

  1. Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) memilih dan menetapkan Calon Tetap sebanyak 27 orang (3 x 9) dari antara Calon Sementara, dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah melalui Panitia Pemilihan untuk dilakukan pemilihan.
  2. Apabila jumlah Calon Sementara yang diajukan kurang dari yang diperlukan, Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) dapat menambah secukupnya, minimal 2 kali 9 orang.
  3. Panitia Pemilihan menyampaikan/mengumumkan biodata Calon Pimpinan.

Pasal  10

Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan Anggota Pimpinan Daerah sebanyak 9 (sembilan) orang dari antara Calon Tetap yang diajukan oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang..

Pasal  11

Musyawarah Daerah mengesahkan Anggota Pimpinan Daerah dan Calon Ketua terpilih, kemudian dimintakan penetapannya kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara.

Pasal  12

Pemungutan, pengumpulan dan penghitungan suara dalam proses pemilihan pada Musyawarah PimpinanDaerah dan Musyawarah Daerah dilakukan oleh Panitia Pemilihan, disaksikan oleh Anggota Musyawarah yang ditunjuk oleh Musyawarah PimpinanDaerah dan atau Musyawarah Daerah.

Pasal 13

  1. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
  2. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah juga dapat dilakukan secara formatur.
  3. Apabila dilakukan secara formatur, Musyawarah Daerah menetapkan jumlah anggota formatur sebanyak 5 (lima) orang dari antara Calon Tetap.
  4. Formatur memilih dan menyusun Anggota Pimpinan Daerah dari Calon Tetap dan selanjutnya meminta pengesahan kepada Musyawarah Daerah didampingi oleh Panitia Pemilihan.
  5. Musyawarah Daerah menetapkan Ketua Pimpinan Daerah dari dan atas usul Anggota Pimpinan Daerah terpilih atau atas usul Formatur.

Pasal  14

Hasil pemilihan Anggota dan Ketua Pimpinan Daerah disahkan dan diumumkan dalam Musyawarah Daerah.

BAB  V
PANITIA PEMILIHAN

Pasal 15

Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai periode 2010 – 2015 dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 16

Panitia Pemilihan bertugas :
  1. Menyelenggarakan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah mulai sejak pengumpulan nama calon sampai terpilih dan ditetapkan Anggota serta Ketua Pimpinan Daerah oleh Musyawarah Daerah.
    1. Memimpin sidang Musyawarah Pimpinan Daerah pada acara pemilihan Calon Tetap.
    2. Memimpin sidang Musyawarah Daerah pada acara pemilihan Anggota dan penetapan Ketua Pimpinan Daerah.
    3. Memimpin rapat Anggota Pimpinan Daerah terpilih untuk Pemilihan Calon Ketua.
    4. Mendampingi formatur dalam rapat Pemilihan dan Penyusunan Anggota dan Penetapan Ketua Pimpinan Daerah, (apabila pemilihan dilakukan secara formatur).
    5. Menyelenggarakan dan memimpin serah terima jabatan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai periode 2005 – 2010 kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai periode  2010 – 2015.
  2. Panitia Pemilihan bertanggung jawab kepada Musyawarah Pimpinan Daerah dan Musyawarah  Daerah serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan.
  3. Panitia Pemilihan menyelenggarakan pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah (Musypimda).

BAB  VI
MASA PEMILIHAN

Pasal  17

Tanggal dimulainya Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai periode  2010 – 2015 ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai dan diumumkan dalam Surat Edaran

BAB  VII
PENUTUP

Pasal  18

  1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Tata Tertib ini diputuskan dalam Musyawarah   Daerah (Musyda) Muhammadiyah Kota Binjai.
  2. Apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan dan atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Daerah (Musyda) Muhammadiyah Kota Binjai.


Ditetapkan      di Binjai

          27  Rabiul Awal            1432 H
Pada tanggal --------------------------------
                                                                                        02  Maret           2011 M

                                                                      Pimpinan Daerah Muhammadiyah
                                                                                    Kota Binjai

                                                                  Ketua                                      Sekretaris





                                                      Drs Abdul Khalik Arraya                Binta Maela SPd






























Tidak ada komentar:

Posting Komentar