Minggu, 13 Juli 2014

TATA TERTIB MUSYDA MUHAMMADIYAH

  
 PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA BINJAI

SURAT KEPUTUSAN PDM KOTA BINJAI
No.      /Kep/III.0/B/2011

Tentang

TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH MUHAMMADIYAH
KOTA BINJAI KE 7

بسم الله الرحمن الرحيم


Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai, setelah :

Menimbang         :   Bahwa  untuk  ketertiban  dan  kelancaran  jalannya  Musyawarah ,   perlu
                                 ditetapkan  Tata Tertib Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kota Binjai Ke 7

Mengingat           :   1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 26 dan 31
                                 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 25,29 dan 30

Berdasarkan     :   Pembicaraan dan keputusan dalam rapat PDM Kota Binjai tanggal 16 Pebruari
                             2011                      

M E M U T U S K A N

Menetapkan         : KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH  KOTA
                               BINJAI TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH
                               MUHAMMADIYAH KOTA BINJAI KE 7

Pasal  1
KETENTUAN UMUM

1.  Yang dimaksud dengan Musyda ialah Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kota Binjai Ke 7 yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai.

2. Yang dimaksud dengan Tata Tertib ini ialah ketentuan yang mengatur jalannya Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kota Binjai Ke 7 yang dilangsungkan tanggal 29 Rabiul Awal – 01 Rabiul Akhir 1432 H bertepatan tanggal 04 – 06 Maret 2011 di Perguruan Muhammadiyah Cabang Binjai Utara.

Pasal  2
KEABSAHAN MUSYAWARAH

1.  Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari Anggota Musyawarah.

2. Apabila Anggota Musyawarah yang hadir tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka musyawarah ditunda selama satu jam, dan setelah itu dapat dibuka kembali.
      Apabila Anggota Musyawarah belum memenuhi jumlah dua pertiga, maka musyawarah ditunda lagi selama satu jam, dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan  jumlah kehadiran Anggota Musyawarah.

Pasal  3
ANGGOTA DAN PESERTA MUSYWARAH

1.  Musyda dihadiri oleh :
a.       Anggota Musyawarah Daerah terdiri dari :
1.      Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
2.      Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah
3.      Anggota Musypimda Wakil  Cabang sebanyak tiga orang.
4.      Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
5.      Wakil Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan jumlah anggota.
6.      Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah, masing-masing 2 (dua) orang.
b.      Peserta Musyawarah Daerah, terdiri dari :
1.      Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah , masing-masing 2 (dua) orang.
2.      Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah  yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
c.       Peninjau Musyawarah Daerah, ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
2.  Acara Musyawarah Daerah yang khusus melakukan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah, hanya dihadiri oleh Anggota Musyawarah Daerah, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 1 a.

 Pasal  4
PERSIDANGAN

1.   Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah,
2.  Pimpinan Daerah memimpin sidang-sidang Musyawarah Daerah serta menjaga ketertibannya.
3.   Sidang-sidang Musyawarah Daerah terdiri dari :
 a. Sidang Pleno
 b. Sidang Komisi

Pasal  5
ACARA MUSYAWARAH

1. Acara Musyawarah Daerah terdiri dari :
a.       Laporan Pimpinan Daerah tentang :
1.      Kebijakan Pimpinan
2.      Organisasi
3.      Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah dan Pimpinan diatasnya, serta pelaksanaan keputusan   Musyawarah Daerah  dan  Rapat Pimpinan Tingkat Daerah.
4.      Keuangan
b.      Program Daerah
c.       Pemilihan Pimpinan Daerah dan Pengesahan Ketua.
d.      Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah wakil Daerah.
e.       Masalah Persyarikatan di Daerah Kota Binjai
f.       Usul-usul.
2.  Materi dan susunan acara Musda ditetapkan oleh PDM Kota Binjai.

Pasal  6
HAK SUARA DAN HAK BICARA

1.  Anggota Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih.
2.  Peserta Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat.
3.  Peninjau Musyawarah Daerah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih.

.Pasal  7
KEPUTUSAN MUSYAWARAH

1.  Keputusan Musyawarah Daerah diusahakan diambil dengan cara mufakat.
2. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan suara terbanyak mutlak (setengah ditambah satu) .
3.  Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup /rahasia
4. Apabila suatu keputusan diambil dengan pemungutan suara secara tertulis, Pimpinan Sidang dapat menunjuk beberapa orang dari Anggota Musyawarah untuk menjadi saksi.

Pasal  8

ADAB MUSYAWARAH
1.  Pimpinan Daerah mengatur jadwal sidang-sidang Musyawarah Daerah termasuk tertib acaranya dan Pimpinan Sidang.
2.  Pimpinan Sidang memimpin jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas ketertibannya.
3.  Pimpinan Sidang mempersilakan Penyaji Makalah untuk menyampaikan prasaran nya dalam waktu yang ditentukan.
4.  Pimpinan Sidang mengatur waktu pemberian tanggapan dari anggota/peserta atas prasaran-prasaran yang dikemukakan, dalam Rapat Pleno atau Rapat Komisi.
5.  Pimpinan Sidang berhak menegur pembicarayang tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan, pembicaraan menyimpang dari pokok acara, melebihi waktu yang disediakan, atau  membuat  gaduh dan keruhnya suasana persidangan.
6.  Apabila setelah diberi peringatan, pembicara tidak mengindahkan nya, Pimpinan Sidang berhak menghentikannya atau bila perlu memerintahkannya keluar dari arena persidangan.
7.   Anggota/Peserta Musyawarah hadir 5 (lima) menit sebelum acara dimulai.

Pasal  9

ATURAN TAMBAHAN

1.  Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfizkan oleh Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
2.  Selambat-lambatnya dua bulan sesudah Musyawarah Daerah, Pimpinan Daerah harus sudah mentazfizkan keputusan Musyawarah Daerah.

Pasal  10

KETENTUAN LAIN-LAIN

1.  Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan oleh dan atas kebijakan Pimpinan Daerah.
2.   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                        13 Rab. Awal 1432 H
                                                            Binjai, ---------------------------
                                                                        16 Pebruari    2011 M

                                                        Pimpinan Daerah Muhammadiyah
                                                                           Kota Binjai
                                                        K e t u a                          Sekretaris




                                                  Drs A.Khaliq Arraya          Binta Maela SPd


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar