PIMPINAN
DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA
BINJAI
SURAT
KEPUTUSAN PDM KOTA
BINJAI
No.
/Kep/III.0/B/2011
Tentang
TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH MUHAMMADIYAH
KOTA BINJAI KE 7
بسم الله الرحمن الرحيم
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota
Binjai, setelah :
Menimbang : Bahwa untuk ketertiban
dan kelancaran jalannya Musyawarah , perlu
ditetapkan Tata Tertib Musyawarah
Daerah Muhammadiyah Kota Binjai Ke 7
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 26 dan 31
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal
25,29 dan 30
Berdasarkan
: Pembicaraan dan keputusan
dalam rapat PDM Kota Binjai tanggal 16 Pebruari
2011
M E
M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH
MUHAMMADIYAH KOTA
BINJAI
TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH
MUHAMMADIYAH KOTA BINJAI KE 7
Pasal 1
KETENTUAN
UMUM
1. Yang dimaksud dengan Musyda
ialah Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kota Binjai Ke 7 yang diselenggarakan atas
tanggung jawab Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai.
2. Yang dimaksud dengan Tata Tertib ini ialah ketentuan yang mengatur
jalannya Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kota Binjai Ke 7 yang dilangsungkan
tanggal 29 Rabiul Awal – 01 Rabiul Akhir 1432 H bertepatan tanggal 04 – 06
Maret 2011 di Perguruan Muhammadiyah Cabang Binjai Utara.
Pasal 2
KEABSAHAN
MUSYAWARAH
1. Musyawarah dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh dua pertiga dari Anggota Musyawarah.
2. Apabila Anggota Musyawarah yang hadir tidak memenuhi jumlah dua
pertiga, maka musyawarah ditunda selama satu jam, dan setelah itu dapat dibuka
kembali.
Apabila Anggota Musyawarah
belum memenuhi jumlah dua pertiga, maka musyawarah ditunda lagi selama satu
jam, dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa
memperhitungkan jumlah kehadiran Anggota
Musyawarah.
Pasal 3
ANGGOTA
DAN PESERTA MUSYWARAH
1. Musyda dihadiri oleh :
a.
Anggota Musyawarah Daerah terdiri
dari :
1.
Anggota Pimpinan Daerah yang telah
disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
2.
Ketua Pimpinan Cabang atau
penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah
3.
Anggota Musypimda Wakil Cabang sebanyak tiga orang.
4.
Ketua Pimpinan Ranting atau
penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
5.
Wakil Ranting yang jumlahnya
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan jumlah anggota.
6.
Wakil Pimpinan Organisasi Otonom
tingkat Daerah, masing-masing 2 (dua) orang.
b.
Peserta Musyawarah Daerah, terdiri
dari :
1.
Wakil Unsur Pembantu Pimpinan
tingkat Daerah , masing-masing 2 (dua) orang.
2.
Undangan khusus dari kalangan
Muhammadiyah yang diundang oleh Pimpinan
Daerah.
c.
Peninjau Musyawarah Daerah, ialah
mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
2. Acara Musyawarah Daerah yang
khusus melakukan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah, hanya dihadiri oleh Anggota
Musyawarah Daerah, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 1 a.
Pasal 4
PERSIDANGAN
1. Pimpinan
Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah,
2. Pimpinan Daerah memimpin
sidang-sidang Musyawarah Daerah serta menjaga ketertibannya.
3. Sidang-sidang
Musyawarah Daerah terdiri dari :
a. Sidang Pleno
b. Sidang Komisi
Pasal 5
ACARA MUSYAWARAH
1. Acara Musyawarah Daerah
terdiri dari :
a.
Laporan Pimpinan Daerah tentang :
1.
Kebijakan Pimpinan
2.
Organisasi
3.
Pelaksanaan keputusan-keputusan
Musyawarah dan Pimpinan diatasnya, serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah dan
Rapat Pimpinan Tingkat Daerah.
4.
Keuangan
b.
Program Daerah
c.
Pemilihan Pimpinan Daerah dan Pengesahan
Ketua.
d.
Pemilihan anggota Musyawarah
Pimpinan Wilayah wakil Daerah.
e.
Masalah Persyarikatan di Daerah Kota Binjai
f.
Usul-usul.
2. Materi dan susunan acara Musda ditetapkan
oleh PDM Kota Binjai.
Pasal 6
HAK SUARA DAN HAK BICARA
1. Anggota Musyawarah Daerah berhak menyatakan
pendapat, memilih dan dipilih.
2. Peserta Musyawarah Daerah berhak menyatakan
pendapat.
3. Peninjau Musyawarah Daerah
tidak berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih.
.Pasal 7
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
1. Keputusan Musyawarah Daerah diusahakan
diambil dengan cara mufakat.
2. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan
pemungutan suara, dengan suara terbanyak mutlak (setengah ditambah satu) .
3. Keputusan Musyawarah yang
dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup
/rahasia
4. Apabila suatu keputusan diambil dengan pemungutan suara secara
tertulis, Pimpinan Sidang dapat menunjuk beberapa orang dari Anggota Musyawarah
untuk menjadi saksi.
Pasal 8
ADAB
MUSYAWARAH
1. Pimpinan Daerah mengatur
jadwal sidang-sidang Musyawarah Daerah termasuk tertib acaranya dan Pimpinan
Sidang.
2. Pimpinan Sidang memimpin
jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas ketertibannya.
3. Pimpinan Sidang mempersilakan
Penyaji Makalah untuk menyampaikan prasaran nya dalam waktu yang ditentukan.
4. Pimpinan Sidang mengatur
waktu pemberian tanggapan dari anggota/peserta atas prasaran-prasaran yang
dikemukakan, dalam Rapat Pleno atau Rapat Komisi.
5. Pimpinan Sidang berhak
menegur pembicarayang tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan,
pembicaraan menyimpang dari pokok acara, melebihi waktu yang disediakan,
atau membuat gaduh dan keruhnya suasana persidangan.
6. Apabila setelah diberi
peringatan, pembicara tidak mengindahkan nya, Pimpinan Sidang berhak
menghentikannya atau bila perlu memerintahkannya keluar dari arena persidangan.
7. Anggota/Peserta Musyawarah
hadir 5 (lima)
menit sebelum acara dimulai.
Pasal 9
ATURAN
TAMBAHAN
1. Keputusan Musyawarah Daerah
mulai berlaku setelah ditanfizkan oleh Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai
diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
2. Selambat-lambatnya dua bulan
sesudah Musyawarah Daerah, Pimpinan Daerah harus sudah mentazfizkan keputusan
Musyawarah Daerah.
Pasal 10
KETENTUAN
LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan oleh dan atas kebijakan Pimpinan Daerah.
2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
13
Rab. Awal 1432 H
Binjai,
---------------------------
16
Pebruari 2011 M
Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kota
Binjai
K e t u a Sekretaris
Drs A.Khaliq Arraya Binta
Maela SPd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar