APAKAH DIBOLEHKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID
SEBELUM SHALAT IED DI MESJID (KALAU HARI HUJAN)
Oleh : Sufriadi Hasan Basri
BA
A. SHALAT IED LEBIH UTAMA DI LAPANGAN
Berdasarkan hadits-hadits
nabi saw, maka shalat Ied dilaksanakan dilapangan, yang dalam istilah
hadits ialah mushalla. Jadi pengertian mushalla dimasa nabi berbeda
dengan pengertian mushalla dizaman sekarang. Kalau sekarang istilah
mushalla digunakan untuk tempat shalat jamaah 5 waktu, tapi tidak dilaksanakan
shalat Jum’at padanya.
عن
ابن عمر ر ض أنّه’ كَانَ
إذَا غَدَا إلَى المُصَلّى كَبّرَ فَرَفَعَ صَوْتَه’ بِالتَّكْبِيرِ - رواه الشافعي -
Artinya : Dari Ibnu Umar Ra Sesungguhnya ia
apabila keluar pagi-pagi menuju “Mushalla” maka ia bertakbir sambil mengeraskan
bacaan takbirnya itu. HR As Syafi’i
وفي رواية : كَانَ يَغْدُوْ إِلَى
المُصَلّى يَوْمَ الفِطْرِ إِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَيكَبّرُ حَتّى يأتِي الُمصَلّى
ثمّ يُكبّرُ بِالمُصَلّى حَتَّى إذَا جَلَسَ الإمَامُ تَرَكَ التَّكْبِيرَ.
- رواه
الشافعي -
Artinya : Dalam suatu riwayat “ ia biasa keluar pagi-pagi menuju “Mushalla” pada hari
raya Idul Fithri apabila matahari telah terbit, maka ia bertakbir sampai datang
ke mushalla, kemudian dia bertakbir di mushalla sampai imam duduk, barulah dia berhenti bertakbir.
Yang
dimaksud dengan mushalla dalam hadits-hadits diatas ialah lapangan
tempat shalat ied.
B. DIBOLEHKAN SHALAT IED DI MESJID KALAU HARI HUJAN
Kalau hari hujan, maka dibolehkan shalat Ied di mesjid,
dengan alasan Hadits berikut:
عن أبي هريرة أنَّهُمْ أصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ
عِيدِ فَصَلّى بِهِمْ النَّبِيّ ص م صَلاَةَ العِيْدِ فِي الَمسْجِدِ رواه ابو دود وابن ماجه
Artinya : Dari Abu Hurairah, bahwa para sahabat
ketika hujan turun pada hari raya, maka
Nabi saw shalat Ied bersama mereka di mesjid. HR Abu Daud dan Ibnu Majah.
C. DIPERINTAHKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID, KALAU MASUK MESJID. BAHKAN WAKTU KHUTBAH SEDANG BERLANGSUNG ATAU AZAN SEDANG BERKUMANDANG.
عن أبي قتادة قال : قال رسول الله ص م : إذاَ
دَخَلَ أَحدُكُم المَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
– رواه الجماعة -
Artinya : Dari Abi Qatadah ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah saw : Apabila salah seorang kamu masuk mesjid, maka
janganlah duduk sehingga shalat sunat 2 (dua) rak’at.
HR Jamaah ahli hadits
والأثرَمُ في سُنَنِهِ وَلَفْظُهُ :
أُعطُوا المَسَاجِدَ حَقَّهَا, قَالوا : وَمَا حَقُّهَا ؟ قال : أنْ تُصَلّوا
رَكْعَتَينِ قَبْلَ أن تَجْلِسُوا
Artinya : Dan al Atsram dalam kitab sunannya
–meriwayatkan- dan lafaznya adalah sbb :
Berikanlah kepada mesjid akan haknya. Mereka (para sahabat) bertanya :
Apakah hak mesjid itu? Nabi menjawab : Yaitu hendaknya kamu shalat dua rak’at
sebelum kamu duduk.
عن جابر رض قال :
دَخَلَ رَجُلٌ يَومَ الجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللهِ ص م يَخْطُبُ, فَقَالَ : صَلَّيْتَ
؟ قَالَ لاَ
قالَ : فَصَلِّ
رَكْعَتَيْنِ - رواه الجماعة -
Artinya : Dari Jabir ra berkata ia : Pada suatu hari Jumat ada
seorang laki-laki masuk kemesjid waktu Rasulullah sedang berkhutbah. Lalu
Rasulullah bertanya : Sudahkah kamu shalat ? Orang itu menjawab : Belum.
Kemudian rasulullah menyuruh : Shalatlah dua rakat.
HR Jamaah ahli hadits.
وفي رواية
: إذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَومَ الجُمُعَةِ والإمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا
–رواه مسلم و أحمَدُ وأبو دود –
Artinya : Apabila
salah seorang kamu datang dihari
Jum’at diwaktu Imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rak’at dengan
agak dipercepat. HR Muslim, Ahmad dan Abu Dawud.
وفي رواية
: إذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَومَ الجُمُعَةِ و قَدْ
خَرَجَ الإمَامُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
– متفق عليه -
Artinya : Apabila
salah seorang kamu datang dihari
Jum’at diwaktu Imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rak’at dengan
agak dipercepat. HR Muslim, Ahmad dan Abu Dawud.
Begitu juga belum dijumpai
dalil yang berupa larangan shalat tahiyyatul masjid ketika azan berkumandang.
Artinya dibolehkan shalat tahiyyatul masjid walaupun azan sedang berkumandang.
Walaupun menjawab seruan azan juga diperintahkan Nabi saw.
D. LARANGAN SHALAT SUNAT SEBELUM DAN SESUDAH SHALAT IED
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جدّه : أنَّ
النبيَّ ص م كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ
تَكْبِيرَةً, فِي الأولَى سَبعًا وَخَمْسًا فِي الآخِرَة. وَلَمْ يُصَلِّ
قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا. رَوَاه
أحمَد وابنُ مَاجَه
وقَالَ أحمد : أنا أذهب إلى هذا. الحديث رقم 1286 من
كتاب نيل الأوطار للإمام الشوكاني
Artinya : Dari Amru bin Syuaib dari ayah dan dari
datuknya, bahwa Nabi saw bertakbir 12 kali, yaitu tujuh kali pada rak’at
pertama, dan lima
kali pada rak’at kedua, dan tidak ada shalat (lain) sebelum dan sesudahnya.
HR Ahmad dan Ibnu Majah
Dari hadits diatas jelas bahwa tidak ada shalat sunat
lain sebelum atau sesudah shalat Ied.
E. APAKAH DIBOLEHKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID KALAU HARI HUJAN DAN SHALAT IED NYA DI MESJID ?
Maka kalau
kita bandingkan dan kita gabungkan hadits-hadits diatas, maka kalau shalat Ied
dilakukan di mesjid (kalau hari hujan), maka boleh dilakukan shalat
tahiyyatul masjid, tapi bukan shalat qabliyah Ied.
Apalagi kalau mengingat
hadits lain yang berbunyi :
عن جابر رض قال :
دَخَلَ رَجُلٌ يَومَ الجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللهِ ص م يَخْطُبُ, فَقَالَ :
صَلَّيْتَ ؟ قَالَ لاَ
قالَ : فَصَلِّ
رَكْعَتَيْنِ - رواه الجماعة -
Artinya : Dari Jabir ra berkata ia : Pada suatu hari Jumat ada
seorang laki-laki masuk kemesjid waktu Rasulullah sedang berkhutbah. Lalu
Rasulullah bertanya : Sudahkah kamu shalat ? Orang itu menjawab : Belum.
Kemudian rasulullah menyuruh : Shalatlah dua rakat.
HR Jamaah ahli hadits.
وفي رواية
: إذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَومَ الجُمُعَةِ والإمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا
–رواه مسلم و أحمَدُ وأبو دود –
Artinya : Apabila
salah seorang kamu datang dihari
Jum’at diwaktu Imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rak’at dengan
agak dipercepat. HR Muslim, Ahmad dan Abu Dawud.
Dari hadits diatas jelas
bahwa bagaimana pentingnya shalat tahiyyatul masjid. Kenapa? Karena mendengar
khutbah itu sangat penting dan sangat utama. Tapi nabi saw menegor orang yang
belum shalat tahiyyatul masjid.
Sedangkan
sesudah shalat Ied, jelas tidak dibolehkan shalat sunat lainnya.
Karena shalat Ied sendiri, mayoritas ulama berpendapat hukumnya adalah sunat,
maka tidak ada shalat sebelum dan sesudahnya..
Pesantren
Kwala Madu, 11 Maret 2007
Sufriadi
Hasan Basri BA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar