HUKUM
PAKAIAN ISBAL
Oleh
: Khairul Amri Siregar SPdi*
MUQADDIMAH
Islam membolehkan seorang
muslim, bahkan menyuruhnya untuk selalu tampil bagus, terlihat mulia, indah,
dan rapi. Juga agar menikmati apa yang telah Allah ciptakan dari perhiasan dan
pakaian.
Adapun tujuan berpakaian
dalam pandangan Islam ada dua macam ; untuk menutup aurat dan berhias. Oleh
karena itu Allah memberikan kepada manusia seluruhnya apa-apa yang telah Allah
siapkan untuk mereka dengan mengatur pakaian dan perhiasan mereka sendiri.
Allah swt berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أنْزَلْنَا
عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيْشًا – الأعراف 26-
Artinya
: Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.(QS. Al A’raf: 26)
Siapa yang berlebih-lebihan
dalam salah satu dari 2 perkara ini, yaitu menutup aurat dan berhias, berarti
ia telah melenceng dari jalan Islam menuju jalan syetan. Inilah rahasia dua
seruan yang telah dikumandangkan Allah kepada anak cucu Adam, yaitu menutup
aurat dan tidak boleh berlebih-lebihan.
يا بني آدم خذوا زينتكم عند كلِّ مسجد
وكلوا واشربوا ولا تسرفوا –
الأعراف 31-
Artinya
: Hai anak Adam pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki mesjid, makan
dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Al A’raf 31
BERLEBIHAN DALAM PAKAIAN
Salah satu bentuk pakaian
yang dianggap berlebihan adalah ISBAL.
Pengertian Isbal ialah menurunkan
atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Larangan Isbal
bersifat umum untuk seluruh jenis pakaian (kecuali pakaian perempuan), baik
celana panjang, sarung, gamis, mantel atau pakaian lainnya. Larangan tersebut
berdasarkan beberapa hadits Rasulullah saw, diantaranya :
عن ابن عمر أنّ رسول الله ص م قال
: لا
ينظر الله من جرّ ثوبه
خيلاء
- رواه البخاري -
Artinya : Allah
tidak akan melihat kepada orang-orang yang menyeret bajunya karena
sombong.
(HR Al Bukhari)
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جرّ ثوبه خيلاء - متفق عليه –
Artinya : Allah tidak akan melihat dihari kiamat kelak kepada
orang-orang yang menyeret bajunya karena sombong. (HR Muttafaq alaihi)
Penjelasan : Kata
لا ينظر = tidak melihat, maksudnya tidak suka atau benci dan tidak
peduli, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, dia berkata :
“Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Siapa yang memusbilkan
sarungnya ketika shalat karena sombong, maka dia tidak (perlu lagi melakukan
perbuatan) halal atau haram dimata Allah. (Artinya Allah tidak perduli lagi
kepadanya).
Diriwayatkan oleh Abu Dawud
dalam kitab “As shalah” bab al isbal fi as shalah 1/172 nomor 637 :
جرّ
artinya
menyeret, melabuhkan
ثوبه artinya
pakaian, termasuk baju, celana, sarung dan lain sebagainya.
خيلاء bentuk
jama’, sedangkan bentuk tunggalnya adalah خائل artinya
adalah ujub dan sombong. Sedangkan kata dasarnya adalah خيل artinya kuda. خيّال
artinya
penunggang kuda. Hubungan penunggang kuda dengan kesombongan adalah karena
ketika seseorang menunggang kuda yang cantik, gagah dan lincah, sering kali
muncul di hatinya sikap tinggi (hati) dan merasa lebih hebat dari orang lain.
*Wakil
ketua Majlis Tarjih PDM Kota Binjai dan ustaz Pesantren Kwala Madu
dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Binjai.
Perkataan خيلاء dalam hadits tersebut, dalam
gramatika bahasa Arab (ilmu Nahu) berkedudukan sebagai HAL (keadaan sesuatu).
Dalam ilmu Ushul Fiqh termasuk kategori ilat (alasan adanya hukum). Qaidah
Ushul Fiqh mengatakan :
الحكم يدور مع العلّة وجودا وعدما
Artinya :
Hukum berjalan bersama ilat, adanya dia atau tidak adanya.
Seakan-akan hadits ini
mengatakan kalau karena sombong tidak boleh, tapi kalau tidak sombong boleh
saja.
Namun menurut pendapat
penulis, sombong disini bukanlah semata-mata alasan larangan, karena dasar
munculnya hadits ini, disebabkan kebiasaan pembesar (Arab) menyeret pakaian
karena kebesaran dan kesombongan.
Sebagaimana munculnya
larangan makan hasil riba dengan ilat أضعافا مضاعفة (berlipat-lipat ganda). Bagaimana
kalau hanya 10 % saja tambahannya dari hutang pokok? Apakah itu tidak disebut
riba ? Tentu saja tetap disebut riba. Penulis lebih cenderung memahami hadits
ini secara umum, sebagaimana qaidah ilmu Tafsir
mengatakan :
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
"Ungkapan
ditinjau dari keumuman lafaz bukan dari kekhususan sebab”.
Lebih-lebih lagi hadist isbal
dikuatkan oleh beberapa hadits nabi (yang lain) dan amalan sahabat. Sebagaimana
hadits dibawah ini :
ما أسفل من الكعبين من الازار ففي
النار -
رواه النسائي والطبراني -
"Pakaian
yang dibawah mata kaki itu adalah dalam neraka” (HR An Nasai dan Thabrani,
shahih)
Rasulullah saw dan para
sahabat termasuk termasuk orang-orang yang tidak sombong, namun mereka
memendekkan pakaiannya setengah betis, guna menghindari munculnya sifat sombong
itu didalam hatinya.
Penyebutan النار (neraka) dalam hadits ini adalah karena dosa
yang menyebabkan pelakunya masuk neraka.
KESIMPULAN :
- Hukum Isbal haram, baik didalam shalat atau diluar shalat
- Hukum Isbal haram, baik karena sombong atau tidak sombong
- Hukum Isbal haram hanya berlaku bagi laki-laki, sedangkan kaum muslimat boleh memanjangkan kainnya di bawah tumit.
Pesantren
Kwala Madu, 07 Pebruari 2012
Khairul Amri Siregar SPdi
Ass.W.W .Bahan fikiran bersama, melihat konteks Hadis seolah-olah memang Rasulullah Saw, melarang pakaian laki-laki sampai menyeret atau dibawah mata kaki(Isbal), tetapi mari kita lihat lebih dalam pemahaman Ahli Hadis. Bagaimana sebenarnya memaknai Hadis Nabi Saw tersebut.
BalasHapus