Al Masailul Khamsah (masalah lima) disebut juga al Mabadi ul Khamsah (prinsip yang lima) adalah salah satu
keputusan Majlis Tarjih yang menjelaskan pengertian agama, dunia, ibadah,
sabilillah dan qiyas. Masalah lima
ini sudah mulai dibicarakan sejak tahun 1930 an. Tapi perumusannya batu
diselenggarakan tahun 1954/1955 dalam Muktamar Khusus Majlis Tarjih di
Jogyakarta.
1.
Rumusan “agama” (Islam)
الدِّينُ
هُوَ مَا شَرَعَهُ اللهُ عَلَى لِسَانِ أَنْبِيَائِهِ مِنَ الأوَامِرِ
وَالنَّوَاهِي والإرْشَادَات لِصَلَاحِ العِبَادِ دُنْيَاهُم وأُخْرَاهُم
Agama (ad Din) ialah
apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi Nya berupa perintah
dan larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan di akhirat. (HPT)
Disitu ada 4 hal :
- Syari’at Allah
- Dibawa oleh para nabi
- Berisi perintah, larangan dan petunjuk
- Sebagai sarana menuju kemaslahatan dunia dan akhirat.
Dalam MKCHM ditegaskan bahwa Islam adalah adalah agama
yang diturunkan Allah sejak nabi Adam as sampai nabi Muhammad saw. (Jadi bukan
saja agama yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw.
الدِّينُ
( ايْ الدِّيْنُ الإسْلاَمِي) الَّذِي جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ ص م هُوَ مَا أَنْزَلَ
اللهُ فِي القُرْآنِ وَمَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ المَقْبُولَةُ مِنَ الأوَامِرِ
وَالنَّوَاهِي والإرْشَادَات لِصَلَاحِ العِبَادِ دُنْيَاهُم وأُخْرَاهُم
Agama (ad Dinul
Islami) yang dibawa oleh nabi Muhammad saw ialah apa yang diturunkan
Allah dalam al Qur an dan yang tersebut dalam Sunnah yang maqbulah berupa
perintah dan larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan di
akhirat.
Disini ada 5 hal :
- Syari’at Allah
- Dibawa oleh para nabi Muhammad saw
- Yang tertera dalam al Qur an dan Sunnah Maqbulah (sunnah yg diterima)
- Berisi perintah, larangan dan petunjuk
- sebagai sarana menuju kemaslahatan dunia dan akhirat.
Yang dimaksud dengan “agama” disini ialah Islam.
Ini sesuai dengan al Qur an surat Ali Imran 19 dan 85:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ
الْإِسْلَامُ
Sesungguhnya agama yang diakui
disisi Allah adalah Islam. Surat
Ali Imran 19
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ
دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِين
Siapa yang mencari agama
selain Islam, maka tidak akan diterima, dan dia diakhirat termasuk orang yang
rugi. Surat
Ali Imran 85
Dan juga tersebut dalam surat as Syura 12 :
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى
بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى
وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ
يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
Dia Allah telah mensyariatkan
kepadamu tentang agama yang telah wasiatkan kepada Nuh dan yang telah kami
wahyukan kepada mu (Muhammad) dan yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim,
Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu bercerai berai padanya.
Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu serukan kepada mereka.
Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendakiNya dan memberi petunjuk
kepadanya orang-orang yang kembali kepada Nya
2. Rumusan “Dunia”
الدُّنْيَا
المُرَادُ بِأمْر الدُّنْيَا في قَولِهِ ص م : أَنْتُم أَعْلَمُ بِأمُورِ
دُنْيَاكُم هو الاَمرُ الَّتِي لَمْ يُبْعَثْ لِأجْلِهَا الأنْبِيَاء
Dunia, yang dimaksud dengan
urusan dunia dalam hadits nabi “kamu lebih tahu urusan duniamu” ialah urusan
yang tidak diutus nabi-nabi untuk itu.
Walaupun dibedakan rumusan agama
dan dunia, tapi bukan berarti bahwa Muhammadiyah itu sekuler. Pembedaan itu
hanya sekedar untuk mempertajam pengertian.
Urusan dunia dapat dibagi 2 :
a. Yang sama sekali diatur oleh
Islam, seperti cara bercocok tanam, membangun rumah, dll.
b. Yang diatur sebagiannya oleh
Islam, seperti cara makan, minum, berpakaian, dll.
3.
Rumusan “ibadah”
العِبَادَة
هِيَ التَّقَرُّبُ إلى اللهِ بِامْتِثَالِ أوَامِرِه وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيهِ وَالعَمَلِ
بِمَا أذِنَ بِهِ الشَّارِعُ وَهِيَ عَامَّةٌ وَخَاصَّة.
Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah
dengan jalan mentaati segala perintah Nya, menjauhi larangan Nya dan
mengamalkan segala di inginkannya (diizinkannya).
Dan ibadah itu terbagi dua yaitu ammah (umum) dan khasshah
(khusus)
فَالعَامَّة
كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ
Ibadah ammah (umum) ialah segala amal yang di izinkan
Allah.
وَالخَاصَّةُ
مَا حَدَّدَهُ الشَّارِعُ فِيهَا بِجُزْئِيَّاتٍ وهَيْئَاتٍ وَكَيْفِيَّاتٍ
مَخْصُوصَة
Ibadah khassah (khusus) ialah yang telah dibatasi Allah
dengan bagian-bagiannya, keadaan dan tata caranya yang tertentu.
Menambah atau mengurangi ibadah khusus itulah yang disebut
bid’ah, dan bid’ah itu sesat.
Bid’ah
ialah meng ada-ada atau menambah-nambah ibadah khusus seperti shalat, haji,
dll.
Ibadah umum juga segala kegiatan hidup manusia yang
dibolehkan Allah, yang gunanya menopang ibadah khusus, seperti bekerja,
makan, minum, tidur, dll.
Tanpa semua yang diatas, kita tidak bisa melakukan shalat,
dll
Kalau demikian, maka cocoklah firman Allah swt dalam surat az Zariyat 56 :
$tBur
àMø)n=yz
£`Ågø:$#
}§RM}$#ur
wÎ)
Èbrßç7÷èuÏ9
ÇÎÏÈ
Tidak
aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahku.
Karena
seluruh hidup kita adalah ibadah.
4.
Rumusan “sabilillah”
Sabil artinya jalan. Jadi
sabilillah artinya jalan Allah.
Dalam qarar (keputusan) majlis
Tarjih pengertinya ialah :
سَبِيل
الله هُوَ الطَّرِيقُ المُوْصِلُ إلَى مَا يَرْضَاهُ اللهُ مِنْ كُلِّ عَمَلٍ
أذِنَ الله بِهِ لِإعْلاَءِ كَلِمَتِهِ وَتَنْفِيْذِ أحْكَامِهِ
Sabillah ialah jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada
keridhaan Allah, berupa segala amal yang di izinkan Allah untuk meninggikan
kalimatnya (agamanya) dan melaksanakan hukum-hukumnya.
Dari pengertian itu ada beberapa unsur :
- berupa amalan yang di izinkan Allah
- jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah.
- tujuannya untuk meninggikan (memuliakan) kalimat (agama) Allah dan melaksanakan hukum Allah.
Disini ditegaskan bahwa sabillah adalah semua kegiatan
untuk mencari ridha Allah, jadi bukan hanya khusus jihad atau berperang. Karena
memang pengertian jihad bukan hanya perang, tapi dalam pengertian yang lebih
luas, termasuk jihad dengan harta dan jiwa. Jihad melalui pendidikan, dakwah,
memakmurkan mesjid, dll.
Tapi sabilillah dalam al Qur an
dihubungkan dengan jihad atau berperang.
Ini tertera dalam surat at Taubah 81 :
فَرِحَ الْمُخَلَّفُونَ بِمَقْعَدِهِمْ خِلَافَ رَسُولِ اللَّهِ وَكَرِهُوا أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالُوا لَا تَنْفِرُوا فِي الْحَرِّ قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ (81)
Orang-orang yang
ditinggalkan (Tidak ikut perang) itu, merasa gembira dengan
tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad
dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata:
"Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini".
Katakanlah: "Api neraka Jahannam itu lebih dahsyat panas(nya)"
jika mereka Mengetahui.
5.
Rumusan “qiyas”
1. Setelah persoalan Qiyas
dibicarakan dalam tiga (3) kali sidang, dengan mengadakan tiga kali
pemandangan umum dan satu kali Tanya jawab
antara kedua belah pihak.
2. Setelah mengikuti dengan
teliti akan jalannya pembicaraan dan alasan-alasan yang
dikemukakan oleh kedua belah
pihak, dan dengan MENGINSAFI bahwa tiap-tiap keputusan
yang diambil olehnya itu hanya sekedar
mentarjihkan diantara pendapat-pendapat yang ada,
tidak berarti menyalahkan pendapat yang
lain.
Memutuskan :
- Bahwa dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah al Qur an dan al Hadits.
- Bahwa dimana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkan, mengenai hal-hal yang tidak bersangkutan dengan ibadah mahdhah, pada hal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih didalam al Qur an atau Sunnah shahihah, maka dipergunakan alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari nash-nash yang ada melalui persamaan illat, sebagaimana telah dilakukan oleh ulama-ulama Salaf dan Khalaf.
Qiyas ialah ijtihad dalam
menetapkan hukum suatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya dengan
menyamakan hokum kepada suatu masalah yang telah ada hukumnya berdasarkan nash,
karena ada persamaan illah antara kedua hukum itu.
Contoh : Mengharamkan narkoba
karena di qiyaskan kepada khamar, karena persamaan illahnya yaitu sama-sama
menghilangkan akal, atau memabukkan. (Surat al Baqarah 219 dan al Maidah 90).
Contoh lain: Dalam pengangkatan
khalifah pengganti Nabi, para sahabat mengqiyaskannya dengan penunjukan Abu
Bakar menjadi imam shalat waktu masih hidup.
Nu’man bin Tsabit (Abu Hanifah)
adalah ulama mazhab yang paling banyak menggunakan qiyas, karena beliau tidak
banyak menerima hadits disebabkan tinggal di Irak. Ini berbeda dengan Imam
Maliki yang tinggal di Madinah yang banyak menggunakan hadits.
Disampaikan dalam Pelatihan
Kader Taruna Melati I PD IPM Kota Binjai, tanggal 20 s/d 23 Agustus 2011.
Pesantren
Kwala Madu, 21 Agustus 2011
Buya H. Sufriadi Hasan Basri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar